1. Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan
DESKRIPSI :
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 pasal 187 sampai 189 mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan. Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara administratif, bendahara penerimaan SKPD bertanggung jawab pada Pengguna Anggaran atas pengelolaan uang yang menjadi tugasnya namun secara fungsional, bendahara penerimaan SKPD bertanggung jawab pada PPKD selaku BUD.
Semua penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD. Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Untuk daerah/wilayah yang kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi sehingga melebihi batas waktu penyetoran maka hal ini akan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan kemudian bank mengirimkan nota kredit sebagai pemberitahuan atas setoran tersebut.
Dalam hal bendahara penerimaan berhalangan, maka:
a. Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 bulan, bendahara penerimaan wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penyetoran dan tugas-tugas bendahara penerimaan atas tanggung jawab bendahara penerimaan yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD.
b. Apabila melebihi 1 bulan sampai selama-lamanya 3 bulan, harus ditunjuk pejabat bendahara penerimaan dan diadakan berita acara serah terima.
c. Apabila bendahara penerimaan sesudah 3 bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara penerimaan dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
PIHAK TERKAIT
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), memiliki wewenang untuk Menetapkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
2. Pengguna Anggaran berwenang untuk :
• Menetapkan SKR (Surat Ketetapan Retribusi).
• Menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dari Bendahara Penerimaan melalui PPK-SKPD.
3. PPK-SKPD, memiliki wewenang untuk : Melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
4. Bendahara Penerimaan, mempunyai tugas sebagai berikut :
• Menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada SKP-Daerah/SKR dari Wajib Pajak/Retribusi.
• Memverifikasi kesesuaian jumlah uang yang diterima dengan dokumen SKP-Daerah yang diterimanya dari PPKD.
• Memverifikasi kesesuaian jumlah uang yang diterima dengan dokumen SKR yang diterimanya dari Pengguna Anggaran.
• Membuat Surat Tanda Setoran (STS) dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang sah.
• Menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran/tanda bukti lain yang sah kepada Wajib Pajak/Retribusi.
• Menyerahkan STS (Surat Tanda Setoran) beserta uang yang diterimanya pada Bank.
• Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan kepada Pengguna Anggaran dan PPKD selaku BUD.
5. PPKD Selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), memiliki tugas untuk :
• Menerima Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dari Bendahara Penerimaan
• Melakukan verifikasi, evaluasi, serta analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan SKPD dalam rangka rekonsiliasi penerimaan.
LANGKAH-LANGKAH TEKNIS
PPKD menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah diterbitkan kepada Bendahara Penerimaan untuk keperluan melakukan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.
Pengguna Anggaran menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah diterbitkan kepada Bendahara Penerimaan untuk keperluan melakukan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.
Wajib Pajak/Wajib Retribusi menyerahkan uang (setoran pajak/retribusi). Bendahara Penerimaan kemudian melakukan verifikasi penerimaan uang dengan SKP Daerah/SKR yang bersangkutan. Setelah melakukan verifikasi, Bendahara Penerimaan mengeluarkan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah.
Bendahara Penerimaan menyiapkan Surat Tanda Setoran (STS). Bendahara Penerimaan kemudian melakukan penyetoran kepada bank disertai STS. STS yang telah diotorisasi oleh bank kemudian diterima kembali oleh Bendahara Penerimaan untuk kemudian menjadi bukti pembukuan.
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……….
SURAT TANDA SETORAN (STS)
STS No. … … … … … … Bank : ……………
No. Rekening : ……………
Harap diterima uang sebesar ……………………………………………………………………
(dengan huruf) (…………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………….….)
Dengan rincian penerimaan sebagai berikut:
No. Kode Rekening Uraian Rincian Obyek Jumlah (Rp)
1
2
3
4
5
Jumlah
Uang tersebut diterima pada tanggal ……… ………………………………………….……….
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Penerimaan
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
(nama lengkap) (nama lengkap)
NIP. NIP.
(Catatan: STS dilampiri Slip Setoran Bank)
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……….
TANDA BUKTI PEMBAYARAN
NOMOR BUKTI ….
a. Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu ……………………………………
Telah menerima uang sebesar Rp ……………………………………
b. (dengan huruf ………………………………………………………………………………………)
c. Dari Nama : ……………………………………………………
Alamat : ……………………………………………………
d. Sebagai pembayaran : ……………………………………………………
……………………………………………………
……………………………………………………
Kode Rekening Jumlah (Rp.)
f. Tanggal diterima uang : ….……………………………..
Mengetahui,
Bendahara Penerimaan Pembayar/Penyetor
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
(nama lengkap) (nama lengkap)
NIP.
Lembar asli : Untuk pembayar/ penyetor/ pihak ketiga
Salinan 1 : Untuk Bendahara penerimaan/ Bendahara Pembantu
Salinan 2 : Arsip
Bagan Alir
2. Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan Pembantu
DESKRIPSI
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 pasal 190 mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Pembantu.
Bendahara Penerimaan Pembantu dapat ditunjuk dalam keadaan objek pendapatan tersebar dan atas pertimbangan geografis, wajib pajak/retribusi tidak dapat membayar kewajibannya secara langsung pada badan/lembaga keuangan/kantor pos yang terkait.
Dalam hal obyek pendapatan daerah tersebar atas pertimbangan kondisi geografis wajib pajak dan/atau wajib retribusi tidak mungkin membayar kewajibannya langsung pada badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan, dapat ditunjuk bendahara penerimaan pembantu.
Dengan demikian, dalam suatu SKPD hanya akan terdapat satu bendahara penerimaan, tetapi dimungkinkan terdapat lebih dari satu bendahara penerimaan pembantu. Seperti halnya bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
Bendahara penerimaan pembantu melakukan pembukuan bendaharawan tersendiri dan secara periodik melakukan pertanggungjawaban disertai bukti penerimaan dan bukti penyetoran dari seluruh uang kas yang diterimanya kepada bendahara penerimaan.
Pihak Terkait
1. PPKD, mempunyai tugas untuk Menyerahkan SKPD kepada Bendahara Penerimaan Pembantu.
2. Pengguna Anggaran, memiliki tugas untuk :
• Menyerahkan SKR (Surat Ketetapan Retribusi) kepada Bendahara Penerimaan Pembantu.
• Menerima Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dari Bendahara Penerimaan melalui PPK-SKPD.
3. Bendahara Penerimaan Pembantu, mempunyai tugas sebagai berikut :
• Menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada SKP-Daerah/SKR dari Wajib Pajak/Retribusi.
• Memverifikasi kesesuaian jumlah uang yang diterima dengan dokumen SKP-Daerah/SKR yang diterimanya dari Pengguna Anggaran.
• Membuat Surat Tanda Setoran (STS) dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang sah.
• Menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran/tanda bukti lain yang sah kepada Wajib Pajak/Retribusi.
• Menyerahkan uang yang diterimanya dan STS ( Surat Tanda Setoran) pada Bank.
• Menerima STS yang telah diotorisasi dari Bank dan menyampaikan ke BUD.
• Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan kepada Bendahara Penerimaan.
4. Bendahara Penerimaan, memiliki tugas
• Menerima Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dari Bendahara Penerimaan Pembantu melalui PPK-SKPD.
• Melakukan verifikasi, evaluasi, serta analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan yang disampaikan bendahara penerimaan Pembantu.
LANGKAH-LANGKAH TEKNIS
PPKD menyerahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah yang telah diterbitkan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu untuk keperluan melakukan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.
Pengguna Anggaran menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) yang telah diterbitkan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu untuk keperluan melakukan verifikasi pada saat penerimaan pendapatan.
Wajib Pajak/Wajib Retribusi menyerahkan uang (setoran pajak/retribusi). Bendahara Penerimaan Pembantu kemudian melakukan verifikasi penerimaan uang dengan SKP Daerah/SKR yang bersangkutan. Setelah melakukan verifikasi, Bendahara Penerimaan Pembantu mengeluarkan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah.
Bendahara Penerimaan Pembantu menyiapkan Surat Tanda Setoran (STS). Bendahara Penerimaan Pembantu kemudian melakukan penyetoran kepada bank disertai STS. STS yang telah diotorisasi oleh bank kemudian diterima kembali oleh Bendahara Penerimaan Pembantu untuk kemudian menjadi bukti pembukuan.
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……….
TANDA BUKTI PEMBAYARAN
NOMOR BUKTI ….
a. Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu ……………………………………
Telah menerima uang sebesar Rp ……………………………………
b. (dengan huruf ………………………………………………………………………………………)
c. Dari Nama : ……………………………………………………
Alamat : ……………………………………………………
d. Sebagai pembayaran : ……………………………………………………
……………………………………………………
……………………………………………………
Kode Rekening Jumlah (Rp.)
f. Tanggal diterima uang : ….……………………………..
Mengetahui,
Bendahara Penerimaan Pembantu Pembayar/Penyetor
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
(nama lengkap) (nama lengkap)
NIP.
Lembar asli : Untuk pembayar/ penyetor/ pihak ketiga
Salinan 1 : Untuk Bendahara penerimaan/ Bendahara Pembantu
Salinan 2 : Arsip
Bagan alir
3. Pendapatan Daerah Melalui Kas daerah
DESKRIPSI
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 pasal 187 mengatur bahwa Penerimaan daerah dapat disetor ke rekening kas daerah dengan cara disetor langsung ke bank yang ditunjuk. Bank tersebut merupakan bank sehat yang ditunjuk secara resmi dengan keputusan kepala daerah. Penyetoran tersebut dapat juga dilakukan melalui Bank Lain, Badan, Lembaga Keuangan, dan/atau Kantor Pos.
Bank/Lembaga Keuangan tersebut mempertanggungjawabkan uang kas yang diterimanya pada Kepala Daerah melalui BUD.
Kepala daerah dapat menunjuk bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan. Bank, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima. Bank, badan, lembaga keuangan atau kantor pos mempertanggungjawabkan seluruh uang kas yang diterimanya kepada kepala daerah melalui BUD.
Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dengan disetor langsung ke bank tidak membutuhkan Surat Tanda Setoran dari Bendahara Penerimaan. Bank yang ditunjuk untuk menerima setoran tersebut akan membuat Bukti Setoran untuk diserahkan kepada Pihak Ketiga dan Nota Kredit untuk diberikan kepada BUD.
Tata cara penyetoran dan pertanggungjawaban penerimaan yang langsung oleh Kas Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
PIHAK TERKAIT
1. PPKD, memiliki tugas untuk Menyerahkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) kepada Wajib Pajak/Retribusi dan Bendahara Penerimaan.
2. Pengguna Anggaran, mempuntai tugas untuk : Menyerahkan SKR (Surat Ketetapan Retribusi) kepada Wajib Pajak/Retribusi dan Bendahara Penerimaan.
3. Bank yang ditunjuk sebagai Kas penerimaan Daerah :mempunyai tugas sebagai berikut :
• Menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada SKP-Daerah/SKR dari Wajib Pajak/Retribusi.
• Menerbitkan Slip Setoran/Bukti Setoran Lain yang sah dan Nota Kredit.
• Menyerahkan Slip Setoran/ bukti lain yang sah kepada Wajib Pajak/Retribusi dan Nota Kredit kepada BUD.
4. Bendahara Penerimaan, mempunyai tugas untuk Menerima Slip Setoran/Bukti lain yang sah dari Wajib Pajak/Retribusi.
LANGKAH-LANGKAH TEKNIS
PPKD menyerahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah kepada Bendahara Penerimaan dan Wajib Pajak.
Pengguna Anggaran menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) kepada Bendahara Penerimaan dan Wajib Retribusi.
Kas Daerah menerima uang dari Wajib Pajak/Retribusi kemudian membuat Bukti Setoran dan Nota Kredit. Bukti Setoran diserahkan kepada Wajib Pajak/Retribusi sedangkan Nota Kredit diserahkan kepada BUD.
Bendahara Penerimaan akan menerima Slip Setoran/Bukti Lain yang Sah dari Wajib Pajak/Retribusi atau mendapatkan salinannya dari Bank (tergantung mekanisme yang diberlakukan) dan akan menggunakannya sebagai dokumen sumber dalam penatausahaan penerimaan bersama-sama dengan SKP Daerah/SKR.
Bank …… (Nama bank) BUKTI SETORAN/SLIP DEPOSIT
No …… (Nomor slip setoran)
Tanggal ………
No.Rekening ……… Tunai
(No.rekening penerima) Rp ……………
Nama dari Rekening Cek
(Nama pihak penerima) Nomor Bank
Disetor Oleh Total
TOTAL KREDIT Rp ………
Terbilang ………
Tanda Tangan
Untuk dikirimkan pada hari kerja berikutnya
DIISI OLEH BANK
PD check untuk dikliringkan tanggal Kurs Rp ………
No.SEQ
4. Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan
Bendahara Penerimaan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang berada dalam tanggung jawabnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 pasal 189. Proses ini merupakan tahap lanjutan dari penatausahaan penerimaan yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan
Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain hal tersebut, bendahara penerimaan wajib mempertanggungjawabkan secara :
Administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Laporan pertanggungjawaban diatas dilampiri dengan :
Buku Kas Umum
Buku Pembantu Perincian Obyek Penerimaan
Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian
Bukti Penerimaan Lainnya yang sah
PIHAK TERKAIT
1. Bendahara Penerimaan, memiliki tugas sebagai berikut :
• Melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan dokumen SKP Daerah, SKR, STS, dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang sah.
• Menyusun BKU Penerimaan, BKU Pembantu (Rincian Objek Penerimaan), dan Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian.
• Membuat SPJ Penerimaan dan lampiran-lampirannya yaitu BKU, Buku Pembantu per rincian objek penerimaan, Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian, Bukti Penerimaan lain yang sah.
• Menyerahkan SPJ Penerimaan kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD (pertanggungjawaban administratif) dan kepada BUD (pertanggungjawaban fungsional).
2. PPK-SKPD, memiliki tugas sebagai berikut :
• Menerima dan memverifikasi SPJ Penerimaan dari Bendahara Penerimaan.
• Menyerahkan SPJ Penerimaan tersebut pada Pengguna Anggaran.
3. Pengguna Anggaran, memiliki tugas sebagai berikut :
• Menerima SPJ Penerimaan dari PPK-SKPD.
• Mengesahkan SPJ penerimaan.
4. Bendahara Umum Daerah, memiliki tugas sebagai berikut :
• Menerima SPJ Penerimaan SKPD dari Bendahara Penerimaan.
• Memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis SPJ Penerimaan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan.
• Mengesahkan SPJ Penerimaan.
Langkah-Langkah Teknis
Bendahara Penerimaan melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan SKP Daerah/SKR, STS, dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah. Dari penatausahaan ini Bendahara Penerimaan menghasilkan:
Buku Kas Umum Penerimaan
Buku Pembantu (rincian objek penerimaan)
Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian
Di samping itu, bila SKPD mempunyai Bendahara Penerimaan Pembantu maka Bendahara Penerimaan akan menerima SPJ Penerimaan Pembantu. SPJ tersebut kemudian diverifikasi, evaluasi, analisis untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan.
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
BUKU KAS UMUM PENERIMAAN
SKPD :
BENDAHARA PENERIMAAN :
No. Tanggal Kode Rekening Uraian Penerimaan Pengeluaran Saldo
……………, tanggal …………
Bendahara Penerimaan
(Tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP.
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN /KOTA ……….
BUKU PEMBANTU
PER RINCIAN OBYEK PENERIMAAN
SKPD :
Kode rekening :
Nama Rekening :
Jumlah Anggaran : Rp……………………………………
Tahun Anggaran :
Halaman: ….
Nomor Nomor BKU Tanggal Setor Nomor STS & Bukti Jumlah
Urut Penerimaan Penerimaan Lainnya (Rp)
1 2 3 4 5
Jumlah Bulan ini
Jumlah s.d. Bulan Lalu
Jumlah s.d. Bulan Ini
……………, tanggal …………
Bendahara Penerimaan
(Tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP.
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN /KOTA ………..
BUKU REKAPITULASI PENERIMAAN HARIAN
SKPD :
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran :
Bendahara Penerimaan :
Nomor Urut Tanggal Referensi PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH LAIN-LAIN PAD YANG SAH (Rp)
Kode dan Nama Jumlah Kode dan Nama Jumlah Kode dan Nama Jumlah
Rekening (Rp) Rekening (Rp) Rekening (Rp)
Rincian Obyek Rincian Obyek Rincian Obyek
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Jumlah
………………, tanggal ……………
Bendahara Penerimaan
(Tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP.
Berdasarkan dokumen-dokumen di atas Bendahara Penerimaan membuat dokumen SPJ Penerimaan. Kemudian SPJ Penerimaan diserahkan kepada PPK SKPD, selambat-lambatnya tanggal 7 bulan berikutnya, untuk dilakukan pengujian.
Langkah-langkah pembuatan SPJ Penerimaan adalah sebagai berikut:
a. Kolom 1 diisi dengan kode rekening
b. Kolom 2 diisi dengan uraian/nama kode rekening
c. Kolom 3 diisi dengan jumlah anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam APBD atau masing-masing kode rekening
d. Kolom 4 diisi dengan jumlah pendapatan yang terealisasi atas masing-masing kode rekening sampai dengan bulan lalu
e. Kolom 5 diisi dengan jumlah pendapatan yang telah disetor berdasarkan Surat Tanda Setoran/Dokumen Lainnya sampai dengan bulan lalu
f. Kolom 6 diisi dengan Jumlah pendapatan yang terealisasi sampai sampai dengan Bulan Lalu yang belum disetor (Kolom 5 dikurangi kolom 4)
g. Kolom 7 diisi dengan jumlah pendapatan yang terealisasi pada bulan ini
h. Kolom 8 diisi dengan jumlah pendapatan terealisasi yang telah disetor berdasarkan STS/Dokumen Lainnya bulan ini
i. Kolom 9 diisi dengan jumlah pendapatan yang terealisasi bulan ini yang belum disetor (kolom 8 dikurangi kolom 7)
j. Kolom 10 diisi dengan jumlah pendapatan yang terealisasi sampai dengan bulan lalu ditambah dengan pendapatan terealisasi bulan ini (kolom 4 ditambah kolom 7)
k. Kolom 11 diisi dengan jumlah pendapatan yang disetor sampai dengan bulan lalu ditambah dengan pendapatan yang disetor bulan ini berdasarkan STS/Dokumen Lainnya (kolom 5 ditambah kolom 8)
l. Kolom 12 diisi dengan jumlah pendapatan yang terealisasi sampai dengan bulan ini belum disetor (bulan lalu ditambah bulan ini, kolom 11 dikurangi kolom 10)
m. Kolom 13 diisi dengan jumlah total anggaran pendapatan yang belum terealisasi (jumlah anggaran setahun dikurangi dengan jumlah pendapatan yang telah terealisasi, kolom 3 dikurangi kolom 10). Jika jumlah rupiah dalam kolom 13 bernilai negatif berarti terjadi pelampauan pendapatan.
Laporan pertanggungjawaban penerimaan dilampiri dengan:
a. Buku kas umum
b. Buku pembantu per rincian objek penerimaan
c. Buku rekapitulasi penerimaan harian
d. Bukti penerimaan lainnya yang sah
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA………..
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN SKPD
(SPJ PENERIMAAN – ADMINISTRATIF)
SKPD :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran :
Bendahara Penerimaan :
(dalam rupiah)
Kode Rekening Uraian Jumlah Anggaran Sampai dengan Bulan Lalu Bulan ini Sampai dengan Bulan ini
Pene rimaan Penye toran Sisa Peneri maan Penye toran Sisa Jumlah Anggaran yang Terealisasi Jumlah Anggaran yang Telah Disetor Sisa yang Belum Disetor Sisa Anggaran yang Belum Terealisasi/ Pelampauan Anggaran
1 2 3 4 5 6 = (5-4) 7 8 9 = (8-7) 10 = (4+7) 11 = (5+8) 12 = (11-10) 13 = (3-10)
Jumlah
………………, tanggal ……………
Bendahara Penerimaan
(Tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP.
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA………..
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN SKPD
(SPJ PENERIMAAN – FUNGSIONAL)
SKPD :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran :
Bendahara Penerimaan :
(dalam rupiah)
Kode Rekening Uraian Jumlah Anggaran Sampai dengan Bulan Lalu Bulan ini Sampai dengan Bulan ini
Pene rimaan Penye toran Sisa Pene rimaan Penye toran Sisa Jumlah Anggaran yang Terealisasi Jumlah Anggaran yang Telah Disetor Sisa yang Belum Disetor Sisa Anggaran yang Belum Terealisasi/ Pelampauan Anggaran
1 2 3 4 5 6 = (5-4) 7 8 9 =(8-7) 10 = (4+7) 11 = (5+8) 12 = (11-10) 13 = (3-10)
Jumlah
………………, tanggal ……………
Mengetahui,
Pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Penerimaan
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
(nama lengkap) (nama lengkap)
NIP. NIP.
Setelah dilakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis, maka PPK-SKPD menyerahkan SPJ Penerimaan kepada Pengguna Anggaran untuk disahkan. Pengesahan tersebut dinyatakan dalam Surat Pengesahan SPJ.
Bendahara kemudian menyerahkan SPJ Penerimaan yang telah disahkan oleh Pengguna Anggaran kepada BUD selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Penyerahan SPJ Penerimaan Kepada BUD adalah dalam rangka pertanggungjawaban fungsional.
BUD melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas SPJ Penerimaan yang diserahkan Pengguna Anggaran. Verifikasi, evaluasi, dan analisis ini dilakukan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan. Mekanisme dan tatacara verifikasi, evaluasi, dan analisis diatur dalam peraturan kepala daerah.
Bagan Alir
5. Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu
DESKRIPSI
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 pasal 192 secara eksplisit menyebutkan bahwa bendahara penerimaan pembantu harus mempertanggungjawabkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran serta seluruh uang kas yang diterimanya pada bendahara penerimaan.
Bendahara penerimaan pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggungjawabnya. Penatausahaan atas penerimaan menggunakan:
a. Buku kas umum
b. Buku rekapitulasi penerimaan harian pembantu
Bendahara penerimaan pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada bendahara penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
PIHAK TERKAIT
1. Bendahara Penerimaan Pembantu, mempunyai tugas sebagai berikut :
• Melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan dokumen SKP Daerah, SKR, STS, dan Surat Tanda Bukti Pemabayaran/Bukti lain yang sah
• Menghasilkan dokumen BKU Penerimaan Pembantu dan Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu
• Membuat SPJ Penerimaan Pembantu
• Menyerahkan SPJ Penerimaan Pembantu pada Bendahara Penerimaan
2. Bendahara Penerimaan, mempunyai tugas sebagai berikut :
• Menerima SPJ Penerimaan Pembantu dari Bendahara Penerimaan Pembantu
• Memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis SPJ Penerimaan Pembantu
• Menggunakan SPJ Penerimaan Pembantu dalam penatausahaan penerimaan
Langkah-Langkah Teknis
Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan SKP Daerah/SKR, STS, dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah. Dari penatausahaan ini Bendahara Penerimaan Pembantu menghasilkan:
• Buku Kas Umum Penerimaan Pembantu
• Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu
Berdasarkan dokumen-dokumen di atas Bendahara Penerimaan membuat SPJ Penerimaan Pembantu. Kemudian SPJ Penerimaan Pembantu ini diserahkan pada Bendahara Penerimaan.
Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas SPJ Penerimaan Pembantu tersebut. Bila dinyatakan sesuai maka SPJ Penerimaan Pembantu dikonsolidasikan dalam proses penyusunan SPJ Penerimaan oleh Bendahara Peneirmaan
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……
BUKU KAS UMUM PENERIMAAN PEMBANTU
SKPD :
BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU:
No. Tanggal Kode Rekening Uraian Penerimaan Pengeluaran Saldo
……………, tanggal …………
Bendahara Penerimaan Pembantu
(Tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP.
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN /KOTA ……….
BUKU PEMBANTU
PER RINCIAN OBYEK PENERIMAAN
SKPD :
Kode rekening :
Nama Rekening :
Jumlah Anggaran : Rp……………………………………
Tahun Anggaran :
Halaman: ….
Nomor Nomor BKU Tanggal Setor Nomor STS & Bukti Jumlah
Urut Penerimaan Penerimaan Lainnya (Rp)
1 2 3 4 5
Jumlah Bulan ini
Jumlah s.d. Bulan Lalu
Jumlah s.d. Bulan Ini
……………, tanggal …………
Bendahara Penerimaan Pembantu
(Tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP.
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN /KOTA ………..
BUKU REKAPITULASI PENERIMAAN HARIAN PEMBANTU
SKPD :
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran :
Bendahara Penerimaan Pembantu :
No. Urut tgl Referensi PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH LAIN-LAIN PAD YANG SAH
Kode dan Nama
Rekening
Rincian Obyek Jumlah
(Rp) Kode dan Nama
Rekening
Rincian Obyek Jumlah
(Rp) Kode dan Nama
Rekening
Rincian Obyek Jumlah
(Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Jumlah
………………, tanggal ……………
Bendahara Penerimaan Pembantu
(Tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP.
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA………..
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTUSKPD
(SPJ PENERIMAAN)
SKPD :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran :
Bendahara Penerimaan Pembantu :
(dalam rupiah)
Kode Rekening Uraian Jumlah Anggaran Sampai dengan Bulan Lalu Bulan ini Sampai dengan Bulan ini
Penerimaan Penyetoran Sisa Peneri maan Penye toran Sisa Jumlah Anggaran yang Terealisasi Jumlah Anggaran yang Telah Disetor Sisa yang Belum Disetor Sisa Anggaran yang Belum Terealisasi/Pelampauan Anggaran
1 2 3 4 5 6 = (5-4) 7 8 9 = (8-7) 10 = (4+7) 11 = (5+8) 12 = (11-10) 13 = (3-10)
Jumlah
………………, tanggal ……………
Bendahara Penerimaan Pembantu
(Tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP.
BAGAN ALIR