NAKHODA DAN PERANNYA

 Bahan Ajar NPL, Kapal, Perikanan




Bagi sebuah kapal laut terutama apabila sedang dalam pelayaranmenyeberangi lautan, peranan & keberadaan seorang nakhoda sebagai pejabattertinggi yang memimpin & bertanggungjawab atas keselamatan kapal &segala sesuatu yang berada di dalamnya, mempunyai arti yang sangat penting.
Pasal 341 KUHD menegaskan bahwa nakhoda itu memimpin kapal, nakhoda harusbertanggungjawab atas keselamatan kapal & segala sesuatu yang terdapat didalamnya.
Ø Kedudukannakhoda berdasar hubungan kerjanya dengan reder
berdasar pada ketentuan 1934-241,nakhoda berkedudukan sebagai “sekutu” pengusaha kapal (medereder) dimanaseluruh administrasi perjalanan & muatan diserahkan sepenuhnya kepadaseorang nakhoda. Dengan demikian hubungan antara nakhoda dengan reder terjadihubungan koordinasi.  
Denganberdasar pada 1938 – 1 dan 2 nakhoda tidak lagi berkedudukan sebagai mederedermelainkan hanya sebagai buruh utama dari pengusaha kapal. Perubahan ini membawakonsekwensi dimana antara nakhoda & reder telah terjadi hubungan subordinasi, reder berkedudukan sebagai pihak pemberi kerja & nakhodasebagai pihak yang melakukan kerja.  
Ø  NAKHODASEBAGAI PEMIMPIN DI KAPAL
  1. Kewajiban
1.   Nakhodaberkewajiban berbuat dengan kemampuan & ketelitian serta kebijaksanaan sedemikianrupa seperti yang perlu untuk menunaikan tugasnya.
2.   Mengikutikebiasaan & peraturan-peraturan yang ada untuk menjamin kelayakanmengarungi laut dan keamanan kapal, penumpang & muatan.
3.   Menggunakanpandu laut dimana saja hal itu diharuskan oleh kebiasaan & peraturan yangberlaku.
4.   Mengawasisemua penumpang.
5.    Mengawasibarang-barang yang ada dalam kapal.
6.   Selamadalam pelayaran berkewajiban untuk memperhatikan kepentingan pihak-pihak yangberhak atas muatan.
7.   Danlain-lain. 
  1. Wewenang
1.   Menjalankankekuasaan atas semua pelayar
2.   Dalamkeadaan memaksa & mendesak, nakhoda berwenang untuk menjual seluruh atausebagian dari muatan atau membayar pengeluaran-pengeluaran untuk keperluanmuatan itu ataupun meminjam uang dengan menggadaikan muatan itu.
3.   Melaksanakantata tertib terhadap awak kapal.
4.   Wewenanguntuk menyita minuman keras atau senjata yang dimiliki anak buah kapal tanpaseijinnya.
Ø  NAKHODA SELAKU PEJABAT PEMBANTUPEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dalamkaitannya nakhoda selaku pejabat pembantu pemerintah pusat dalam bidang hukumadministrasi negara adakalanya ia harus bertindak selaku pegawai pencatatnsipil atau pula selaku notaris.
·        Kelahiran seorang anak di kapal
Apabilaterjadi kelahiran di kapal, maka dalam waktu 24 jam setelah terjadi kelahirannakhoda berkewajiban untuk mencatatnya dalam buku harian kapal, dengandihadiri atau disaksikan oleh ayah si anak (kalau ada) dan 2 orang saksi yangtermasuk pelayar.   
·        .  Kematianseseorang di kapal
Denganberdasar pada peraturan yang sama apabila terjadi kematian seseorang di dalamkapal, maka harus mencatatnya dalam buku harian kapal.
Ø  SEBAGAI NOTARIS
Apabila adasesorang pelayar di dalam pelayaran hendak atau minta dibuatkan surat wasiat,maka nakhoda harus melaksanakannya.
Ø  NAKHODA SELAKU PEJABAT PEMBANTU PEMERINTAH PUSAT DALAMBIDANG HUKUM PIDANA
Pasal 386kuhd menyebutkan bahwa nakhoda mempunyai kekuasaan disipliner terhadap anak buahkapal, dan disebutkan pula bahwa untuk mempertahankan kekuasaan tersebutnakhoda dapat mengambil tindakan yang sepantasnya diperlukan.
Klasifikasiperbuatan yang dapat dipidana oleh nakhoda menurut pasal 387 KUHD ialah :
1.   Meninggalkan kapal tanpa seijin nakhoda.
2.   Tidak kembali ke kapal pada waktunya.
3.   Menolak pekerjaan dinas.
4.   Bekerja kurang baik.
5.   Berlaku tidak sopan terhadap nakhoda, anak buah kapal lainnya atau terhadap pelayar.
6.   Mengganggu ketertiban.
Terhadapanak buah kapal yang melakukan perbuatan pidana tersebut nakhoda berwenanguntuk :
  1. Menjatuhkan hukuman “penutupan” selama 3 hari.
  2. Membebankan denda keperdataan, yang besarnya maksimal 10 hari gaji, dengan ketentuan seluruh denda itu tidak boleh melebihi 1/3 gaji seluruh perjalanan.
Membatalkan perjanjian kerjadengan anak buah kapal yang bersangkutan
Ø  NAKHODA SELAKU WAKIL DARI PENGUSAHA KAPAL
v  Pasal359 kuhd menegaskan bahwa nakhoda berkewajiban untuk menyelenggarakan susunanawak kapal & segala sesuatu yang berhubungan dengan pemuatan &pembongkaran muatan kapal termasuk di dalamnya pemungutan biaya angkutan,kecuali apabila pengusaha kapal membebankan hal ini kepada orang lain.
v  Rasiodaripada ketentuan pasal 359 kuhd ini adalah agar pelayaran menyeberangi lautandapat berjalan dengan lancar & menguntungkan pengusaha kapal.
Ø  NAKHODASELAKU WAKIL DARI PIHAK YANG BERKEPENTINGAN ATAS MUATAN KAPAL
Oleh karenapemilik barang-barang muatan kapal tidak berada di kapal yang bersangkutanketika sedang berlayar, barang-barang tersebut berada di bawah pengawasan &perlindungan nakhoda. Maka bila ada sesuatu peristiwa yang menyangkutbarang-barang muatan itu nakhoda harus mewakili pemiliknya.
Penyalahgunaan kekuasaan olehnakhoda
ü  Undang-undang telah memberikan kekuasaan begitubesar kepada seorang nakhoda, namun demikian undang-undang juga memberikanancaman pidana dan denda keperdataan serta tindakan disipliner terhadapnakhoda, apabila nakhoda tersebut menyalahgunakan kekuasaannya itu.
ü  Bagi nakhoda yang bertindak buruk terhadap kapal,muatan & penumpang dengan putusan mahkamah pelayaran indonesia, dapatdicabut wewenangnya untuk mengemudikan kapal laut indonesia selama jangka waktumaksimal 2 tahun.
Ø  ANAK BUAH KAPAL/AWAK KAPAL
Yangdimaksud awak kapal ialah mereka yang tercantum dalam daftar bahari/sijil awakkapal (monsterrol), dan mereka itu diangkat oleh pengusaha kapal untukbekerja di kapal guna melakukan dinas awak kapal
Dinas awakkapal
Yangdimaksud dinas awak kapal adalah pekerjaan yang biasanya dijalankan oleh merekayang diterima bekerja di kapal, kecuali pekerjaan nakhoda (pasal 374 ayat 2kuhd)
Sedangkan yang tidak termasukpengertian dinas awak kapal menurut pasal 375 ayat 3 jo pasal 371 a kuhd, yaitu:
  1. Pekerjaan pekerja bongkar muat barang.
  2. Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang bersifat sementara.
  3. Pekerjaan yang dilakukan oleh pelayar, korban kapal karam.
  4. Pekerjaan yang dilakukan oleh penumpang gelap.
Ø  SIJIL AWAK KAPAL (MONSTERROL)
Sijil awak kapal adalah daftar yang berisi dan menerangkan tentang awakkapal lengkap dengan pangkat & jabatannya masing-masing
Menurut pasal 376 ayat 2 kuhd,sijil awak kapal itu berisi :
  1. Nama awak kapal.
  2. Nama kapal yang bersangkutan.
  3. Kedudukan atau jabatan setiap awak kapal dalam menjalankan dinas awak kapal.
  4. Penunjukkan siapakah diantara awak kapal itu yang menjadi perwira.
vYang dimaksud dengan perwira kapal itu ialahmereka yang dalam sijil awak kapal ditempatkan sebagai perwira.
vSedang yang termasuk perwira kapal itu ialah :
1.        Mualim i, ii, iii & iv.
2.        Ahli mesin kapal, ahlin mesinii,  iii, iv & v.
3.        Ahli listrik.
4.        Dokter.
5.        Kepala administrasi.
6.        Juru telegraph/radio makronis.
vSedangkan awak kapal lainnya selain perwira kapaldisebut “anak kapal”.
Ø  Pelayar
Definisi atau pengertian dari pelayar dapat dilihat dalam pasal 341 ayat1 kuhd yaitu semua orang yang berada di kapal, kecuali nakhoda.
Rasio daripada ketentuan pasal tersebut menempatkan nakhoda diluar golonganatau kelompok pelayar ini adalah untuk menonjolkan kedudukan nakhoda dibandingdengan orang-orang lain yang terdapat di kapal.
Sedangkan pasal 1 ayat 1 1935 pelayar didefinisikan sebagai berikut :pelayar ialah pelaut, penumpang, pekerja, dan kuli sebagaimana yang dimaksuddalam uraian mengenai pengertian penumpang.
Ø  Pelaut
Menurut s./ 1935, pelaut adalah semua orang yeng terdapat di kapal danberkedudukan sebagai nakhoda, perwira kapal, anak kapal, atau pengurus muatan.
Ø  Penumpang
Menurut s. 1935, penumpang adalah semua orang yang berada di kapal,kecuali pelaut, pekerja sementara, pekerja bongkar muat, termasuk orang yangberada di kapal karena keadaan memaksa atau karena suatu kewajiban nakhodauntuk membawanya dalam suatu pelayaran baik karena kapal karam atau karenasebab yang lain.  




Bagikan ke teman: