Pelanggan pengguna listrik berdaya 450 watt, yang tersebar di hampir semua kecamatan di Rembang kuat dugaan sebagian melakukan perbuatan curang sehingga merugikan PLN. Manajer PLN UPJ Rembang, Muji Suprapnanto mengatakan, dari indikasi tersebut mereka dinyatalan masuk daftar langganan perlu diperhatikan (DLPD). Sebagai tindaklanjut dalam pekan ini tim pemeriksaan dan penertiban tenaga listrik (P2TL) ditugaskan meneliti rumah pelanggan yang diduga berbuat curang untuk memastikan bentuk pelanggaran yang telah dilakukan.
Menurut Muji, pemakaian listrik dengan daya 450 watt batas maksimalnya 6.000 jam dalam satu bulan. Namun tercatat pemakaian listrik dari 176 terindikasi curang melampaui batasan, bahkan ada yang mencapai 7.200 jam, merupakan jumlah diatas ukuran normal. Lanjut Muji, kecurangan pelanggan daya listrik 450 watt biasanya mengubah penahan asli sebesar 2 amperre di meter listrik dari PLN, melebihi angka tersebut. Sehingga pemakaian melebihi batasan normal dan dampaknya sangat merugikan PLN.
Muji menambahkan, bila terbukti 176 pelanggan yang masuk DLPD melakukan kecurangan, maka MCB akan dinormalkan dan selisih pemakaian listrik yang terhitung, harus dibayar sebagai denda. Pihaknya sendiri akan berlaku persuasif apabila pelanggan yang berbuat curang mengajukan tenggat waktu membayar denda, namun harus berlaku kooperatif dengan membuat perjanjian tertulis dan memenuhi permintaan tersebut.